Kalkulator Pajak Penghasilan
Pilih jenis perhitungan yang Anda butuhkan.
Untuk HR: Hitung Gaji Kotor (Gross) yang harus diberikan agar karyawan menerima Gaji Bersih (Nett) sesuai keinginan.
Untuk Freelancer/Tenaga Ahli: Hitung PPh 21 atas jasa yang diterima. DPP umumnya 50% dari penghasilan bruto.
Sesuai Peraturan Terbaru
Perhitungan pada kalkulator ini telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia (Tahun Anggaran 2025), dengan dasar hukum:
- UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP): Mengatur tarif progresif Pasal 17.
- PP No. 58 Tahun 2023: Memberlakukan sistem pemotongan PPh 21 yang lebih sederhana.
- PMK No. 168 Tahun 2023: Petunjuk teknis pelaksanaan dan tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi untuk tujuan edukasi. Perhitungan resmi selalu mengacu pada peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berlaku saat ini.